Tugas Ulama
Abu Darda menuturkan bahwa Rasulullah saw. Pernah bersabda:
«وَفَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ إِنَّ اْلأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ»
“Keutamaan ulama atas ahli ibadah bagaikan keutamaan bulan terhadap seluruh bintang-bintang. Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, melainkan mewariskan ilmu. Karena itu, siapa saja yang mengambilnya, ia telah mengambil bagian (tanggung jawab) yang besar.” (HR at-Tirmidzi dan Abu Dawud).
Tanggung jawab yang dimaksud adalah tanggung jawab mengemban misi risalah para nabi untuk menuntun umat manusia pada hidayah.
Warisan para nabi berupa ilmu itu tidak serta-merta bisa dimiliki sebagaimana warisan dalam bentuk harta. Siapa yang ingin memperoleh warisan ilmu itu, ia harus berupaya meraihnya. Muawiyah menuturkan, Rasul saw. Pernah bersabda:
«يَا أَيُّهَا النَّاسَ تَعَلَّمُوْا، إِنَّمَا الْعِلْمُ باِلتَّعَلُّمِ، وَالْفِقْهُ بِالتَّفَقُّهِ، وَمَنْ يُرِدْ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِيْ الدِّيْنِ»
“Wahai manusia, belajarlah kalian, sesungguhnya ilmu itu tidak lain diperoleh dengan belajar, pemahaman itu dengan pendalaman. Siapa saja yang Allah kehendaki kebaikannya, Dia akan memahamkannya dalam masalah agama.” (HR Ibn Abi Ashim dan ath-Thabrani).
Kedua hadis tersebut menjelaskan jenis keilmuan yang harus dimiliki ulama sebagai pewaris nabi sehingga keilmuannya bisa dijadikan pegangan dan dia layak dijadikan panutan. Ibn Hajar mengatakan dalam Fath al-Bâri, “Maknanya adalah bahwa ilmu yang bisa dijadikan pegangan (al-’ilm al-mu‘tabar) tidak lain adalah ilmu yang diambil dari nabi dan para ulama mewarisinya dengan jalan mempelajari.” Di dalamnya adalah termasuk ilmu fikih, yaitu pemahaman tetang hukum-hukum syariah; ulama yang menguasainya layak disebut fakih (fukaha). Dari sini, seorang ulama, seorang fakih, hanyalah diketahui dari keilmuan dan pemahamannya tentang ilmu agama dan hukum-hukum syariah; ia tidak dikenali karena ia keturunannya atau karena mengenakan jubah dan sorban.
Sebagai pewaris nabi, ulama memiliki tugas yang berat namun amat mulia, yaitu tugas mengemban risalah para nabi. Rasul saw. Mengumpamakan ulama bagaikan bintang yang menerangi kegelapan di laut dan di daratan (HR Ahmad).
Dengan keilmuan mereka, pemikiran sesat bisa tersingkirkan, keragu-raguan di dalam jiwa bisa tertepiskan, kebengkokan bisa diluruskan, kerusakan bisa diperbaiki dan kezaliman bisa terhalangi. Ulama harus mengajarkan al-Quran dan as-Sunah, mengajarkan kebenaran, menjelaskan kezaliman orang yang zalim, menunjukkan kerusakan orang yang berbuat kerusakan, dan menerangkan kemaksiatan orang yang berbuat maksiat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar